Skip to content

Visa Progresif Umroh Dihapuskan, Bagaimana Aturan Barunya?

Selama ini, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan visa progresif umroh bagi jemaah yang hendak pergi umroh untuk kedua kalinya dalam jangka waktu tiga tahun terakhir. Besarnya visa progresif tersebut adalah sebesar 2 ribu riyal atau sekitar Rp8 juta. Namun, sejak akhir tahun 2019, aturan tersebut tidak berlaku lagi dan diganti dengan peraturan yang baru.

Table of Contents

Aturan Baru Setelah Visa Progresif Umroh Dihapus

Pada tahun 2016, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan visa progresif umroh. Namun, pada bulan September 2019, ketentuan tersebut dihapuskan. Jadi, Anda yang sudah menunaikan ibadah umroh dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan ingin kembali berumroh tidak perlu memikirkan biaya visa progresif lagi.

Akan tetapi, sebagai pengganti aturan tentang visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umroh. Aturan baru tersebut adalah dikenakannya biaya pengajuan visa umroh dalam bentuk government fee atau pajak visa sebesar SAR300 atau sekitar Rp1,2 juta.

Ketentuan baru ini sudah pasti memengaruhi harga paket perjalanan umroh karena biaya pembuatan visa umroh sudah termasuk di dalamnya. Karena itu, Kementerian Agama RI mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melakukan penyesuaian harga paket umroh. Pihak Kemenag akan mengevaluasi harga referensi paket umroh sebesar Rp20 juta yang selama ini menjadi acuan.

Perlu diketahui bahwa aturan baru tentang visa dengan government fee ini tidak hanya berlaku untuk orang yang sudah pernah beribadah umroh, tetapi juga bagi Anda yang baru akan menunaikan ibadah ini untuk pertama kalinya.

Prosedur Pengurusan Visa Umroh

Untuk ibadah umroh dan haji, Pemerintah Arab Saudi tidak menerima pengajuan visa secara individu. Itulah sebabnya, pengurusan pembuatan visa dilakukan oleh travel umroh tempat Anda mendaftar. Yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan visa, yaitu:

  • Paspor asli yang masih berlaku (pastikan nama Anda terdiri dari 3 kata)
  • Kartu Keluarga
  • Buku Nikah (untuk calon jemaah yang sudah menikah)
  • Akta lahir untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun

 

  • Bukti Kuning (berkas yang Anda dapatkan setelah melakukan vaksinasi meningitis dari dinas kesehatan atau rumah sakit)
  • Surat Mahram (bagi jemaah wanita yang akan melaksanakan umrah tanpa didampingi mahramnya)

  • Pasfoto berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar (latar belakang putih dan rasio wajah 80% dari ukuran foto)
  • Bukti akomodasi, tiket pesawat, dan jadwal perjalanan umroh
  • Data contact person penanggung jawab perjalanan Anda selama di Tanah Suci

Setelah semua dokumen tersebut Anda siapkan, Anda bisa menyerahkannya kepada agen perjalanan umroh untuk diproses lebih lanjut. Adapun tahapan pengajuan visa umroh yang dilakukan oleh agen perjalanan umroh adalah sebagai berikut.

  1. Mengirimkan Aplikasi, Data, dan Kontrak

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh pihak agen perjalanan dalam pengurusan visa jemaah umroh adalah mengirimkan aplikasi dan data jemaah berikut kontrak hotel yang ada di Arab Saudi.

  1. Penerbitan MOFA

Selanjutnya, pihak Muasasah sebagai penyelenggara umroh yang dipercaya oleh Kementerian Haji Arab Saudi akan menerbitkan MOFA, yaitu voucher konfirmasi untuk para calon jemaah umroh. Proses penerbitan MOFA ini biasanya hanya membutuhkan waktu 6 jam hingga 3 hari.

Yang perlu diingat adalah bahwa MOFA hanya berlaku selama 2 minggu setelah diterbitkan. Jika tidak digunakan, MOFA akan hangus, begitu juga biaya yang sudah dibayarkan.

  1. Penempelan Visa

Dokumen MOFA kemudian diserahkan kepada ke KBSA beserta paspor dan tiket asli untuk proses penempelan visa. Tahap ini biasanya tidak membutuhkan waktu lama, yaitu hanya sekitar satu hari. Visa akan langsung aktif dan masa aktifnya berlaku hingga 30 hari selanjutnya.

Total keseluruhan waktu pembuatan visa dari pengajuan sampai visa diterima membutuhkan waktu kurang lebih 2 sampai 3 minggu. Lamanya waktu pembuatan visa dipengaruhi oleh jumlah peserta, agen perjalanan, dan KBSA.

Selain itu, lamanya pembuatan visa juga dipengaruhi saat pengajuan umroh. Jika pengajuan visa umroh dilakukan pada peak season atau musim puncak ibadah umroh, yaitu pada bulan Sya’ban dan Ramadhan, waktu yang dibutuhkan otomatis menjadi lebih lama.

Biasanya, pendaftaran visa umroh dimulai sejak awal bulan Safar sampai akhir bulan Ramadan. Jadi, ada waktu sekitar 8 bulan untuk mengurus visa umroh. Namun, demi keamanan, visa umroh sebaiknya diurus satu bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Demikianlah beberapa hal penting yang berkaitan dengan ketentuan baru pengurusan visa umroh setelah aturan tentang visa progresif umroh dihapuskan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kelancaran perjalanan umroh Anda. 

Tags: