Skip to content

Yuk Kulik Unit Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Di Sini

Tahukah anda bahwa sadar pajak di Indonesia masih sangat rendah? Segala fasilitas yang dapat dinikmati bersama merupakan hasil dari pembayaran pajak masyarakat, mulai dari lembaga, perusahaan, badan usaha, hingga perorangan. Oleh karena itu, setiap warga negara yang telah berpenghasilan wajib untuk membayar pajak dan memiliki NPWP. Selain itu, tidak ada salahnya mengulik unit kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Yuk simak ulasannya di bawah ini.

Unit Kerja Dirjen Pajak yang Mendukung Tugas Dirjen Pajak

  1. Sekretariat Dirjen

Tugas dari Dirjen Pajak memang terkati dengan bidang perpajakan, seperti menetapkan sebuah kebijakan ataupun standardisasi teknis. Akan tetapi, dalam prosesnya juga harus didukung oleh beberapa unit kerja yang berada di bawah naungannya. Beberapa unit kerja tersebut salah satu yang harus diketahui adalah Sekretariat Dirjen yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja.

  1. Direktorat Peraturan Perpajakan I

Dalam pelaksanaan tugasnya juga ada unit kerja Direktorat Peraturan Perpajakan I yang harus berperan dalam beberapa bidang yang penting. Unit kerja satu ini harus merumuskan dan melaksanakan kebijakan standardisasi secara teknis dalam bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain itu, mengatur penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi Bangunan, dan Pajak Tidak Langsung.

  1. Direktorat Peraturan Perpajakan II

Setelah membahas Direktorat Peraturan Perpajakan I, anda juga harus memahami tugas dan fungsi dari Direktorat Peraturan Perpajakan II di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Tugas merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan dan standardisasi secara teknis dalam bidang peraturan Pajak Penghasilan, Perjanjian dan kerjasama Perpajakan Internasional, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.

  1. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Tahukah anda bahwa teknis untuk pemeriksaan pajak dan penagihan pajak juga diatur oleh Dirjen pajak? Anda tidak dapat melakukannya secara sembarangan karena ketentuan tersebut telah diatur dengan baik oleh petugas yang berwenang. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi terkait teknis dalam bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan. Hal ini juga harus dipatuhi oleh seluruh WNI yang terkait,

  1. Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh suatu instansi atau lembaga juga tidak dilakukan secara sembarangan tanpa prosedur. Prosedur tersebut telah dirumuskan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan sebagai unit kerja yang berada di bawah naungan Kemenkeu, yaitu di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Tugas utamanya yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan standardisasi terkait teknis dalam bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.

  1. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Dalam menilai perpajakan dan terkait ekstensifikasi, antara lain perluasan, perpanjangan, dan pemanjangan tanah, jalan, ruang, waktu, dan sebagainya harus sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan. Unit kerja satu ini telah berusaha untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan standardisasi terkait teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan. Oleh karena itu, hendaknya selalu dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah wajib pajak.

  1. Direktorat Keberatan dan Banding

Dalam mengajukan keberatan dan banding terkait perpajakan anda dapat melakukannya sesuai prosedur yang telah berlaku. Hal tersebut dapat memudahkan proses yang anda ajukan dan mendukung pengajuan anda. Tidak hanya itu, terdapat beberapa kebijakan dan standardisasi terkait teknis dalam bidang keberatan dan banding yang dapat menguntungkan posisi anda. Tugas ini diemban oleh salah satu unit kerja di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Penyuluhan mengenai pajak harus dilakukan ke setiap lapisan masyarakat agar semakin banyak yang sadar untuk membayar pajak. Terkait pelayanan yang dilakukan oleh setiap petugas yang berwenang dalam bidang pajak juga harus mematuhi peraturan yang berlaku. Unit kerja di Dirjen Pajak telah mengaturnya agar lebih terstruktur dan tidak dapat lepas dari hubungan masyarakat yang memiliki protocol, kebijakan, dan standardisasi secara teknis di bidang terkait.

  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Kemajuan teknologi di zaman yang serba canggih ini mendukung seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan segala kemudahan. Kemudahan tersebut juga dapat anda peroleh untuk semua masalah yang berkaitan dengan pajak. Unit kerja satu ini telah membuat suatu rumusan mengenai kebijakan dan standardisasi secara teknis di bidang teknologi informasi perpajakan yang dapat mempermudah masyarakat Indonesia dalam mendapat informasi seputar pajak.

  1. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

Teknologi komunikasi dan informasi saat ini telah berkembang pesat dan mendukung segala aktivitas manusia, salah satunya dalam bidang perpajakan. Banyak sekali yang dukung unit kerja kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak satu ini, seperti kemudahan dalam menghubungi KPP di tempat terdaftar ataupun informasi yang dimuat secara online. Banyaknya WNI yang memiliki NPWP juga menjadi salah satu target yang harus dicakup agar informasi dapat disampaikan dengan baik.

  1. Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Jika anda berencana mendirikan sebuah bisnis, tentu harus memahami bahwa pajak yang anda bayarkan sudah berbeda. Pajak yang dibebanakn kepada perorangan tentu berbeda kepada suatu instansi, lembaga, atau badan usaha. Oleh karena itu, suatu unit kerja yang berada di bawah naungan Dirjen Pajak ini harus memberikan informasi yang tepat terkait kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis yang berlaku di Indonesia.

  1. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur

Tahukah anda bahwa salah satu unit kerja di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak juga harus mengatur mengenai kepatuhan internal? Kepatuhan dari internal suatu lembaga harus dapat ditegakkan agar semua lapisan di bawahnya juga mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai transformasi sumber daya aparatur, baik perangkat negara maupun para pegawai. Perubahan rupa sumber daya harus diatur kebijakan dan standardisasinya.

Untuk segala masalah yang berkaitan dengan pajak memang telah diatur oleh unit kerja yang ada di kantor Dirjen Pajak pusat. Bagi anda yang berminat untuk berkecimpung di unit ini, anda dapat memulai langkah dengan mendaftar bimbel PKN STAN. STAN merupakan sekolah tinggi kedinasan yang dapat memudahkan anda dalam berkarier di Dirjen Pajak karena lulusan dari kampus ini lebih dipertimbangkan untuk lolos seleksi. Jadi tunggu apa lagi?