Skip to content

Pengertian Politik Hukum Pidana dan Tahapan

Bicara soal hukum, Anda tentunya sering mendengar tentang politik hukum pidana, terlebih jika Anda bekerja di firma hukum atau pengadilan. Adapun pengertian politik hukum pidana pada merupakan suatu kebijakan mengenai perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Meski demikian, istilah politik dan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

Namun, pada dasarnya politik memiliki kaitan erat dengan hukum lantaran hakikat hukum merupakan pernyataan politik dari pemerintah yang dituangkan menjadi suatu norma. Lalu, bagaimana pengertian politik hukum pidana menurut para ahli?

Sudarto

Politik hukum pidana merupakan kehendak nasional untuk menciptakan hukum pidana yang sesuai dengan aspirasi dan tata nilai dari bangsa Indonesia.

Soerjono Soekanto

Politik hukum pidana merupakan tindakan dalam memilih nilai-nilai dan mengimplementasikannya ke dalam kehidupan nyata. Dalam hal ini, politik berfungsi untuk mencegah terjadinya kejahatan. Dengan kata lain, politik hukum pidana adalah upaya untuk mengorganisasikan reaksi-reaksi sosial secara rasional, termasuk terhadap kejahatan.

Barda Nawawi Arief

Pada dasarnya, politik hukum pidana memiliki arti memilih, membuat, dan merumuskan suatu perundangan pidana yang dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini, politik hukum pidana akan menentukan beberapa hal di antaranya ketentuan hukum pidana yang berlaku, upaya mencegah tindak pidana; hingga cara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pelaksanaan pidana harus dilakukan.

Nah, itulah beberapa pengertian politik hukum pidana menurut para ahli. Jika dilihat melalui segi politik hukum, politik hukum pidana bisa diartikan sebagai cara negara membuat perundangan, baik untuk saat ini atau masa yang akan datang. Sementara dalam kepustakaan asing, politik hukum pidana sering disebut dengan penal policy, hingga criminal law policy.

Sementara itu, jika dilihat dari aspek politik kriminal, politik hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu kebijakan untuk menanggulangi kejahatan dengan hukum pidana. Adapun pengertian ini sesuai dengan pendapat Marc Ancel, yang menyebut penal policy merupakan ilmu sekaligus seni yang bertujuan memberi pedoman kepada pembuat undang-undang, pengadilan dan pelaksana putusan pengadilan.

Dengan demikian, singkatnya, politik hukum pidana merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan untuk penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana. Atau, politik hukum pidana adalah usaha penanggulangan kejahatan lewat pembuatan UU pidana. Sehingga bagi Anda yang tertarik dengan dunia firma hukum, juga penting untuk memahami hal ini.

Terkait hal ini, politik hukum pidana bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Oleh karena itu, melakukan pembaharuan hukum pidana harus memperhatikan kebijakan sosial lainnya. Beberapa di antaranya seperti, kebijakan meningkatkan taraf hidup, kesehatan, keamanan dan lain-lain.

Muladi menyebut penegakkan hukum pidana hakikatnya adalah penegakkan kebijakan yang dilakukan lewat tiga tahapan. Pertama, tahap formulasi, yakni tahap penegakan hukum pidana in abstracto yang dilakukan badan pembentuk undang-undang.

Di tahap ini, pembentuk undang-undang akan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi saat ini dan masa depan. Nantinya, mereka akan merumuskan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan pidana untuk memenuhi syarat keadilan dan daya guna.

Kedua, tahap aplikasi. Tahap ini sering juga disebut dengan tahap kebijakan yudikatif, yang merupakan tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Hal ini meliputi kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Dalam tahap ini, aparat penegak hukum diwajibkan memegang teguh nilai-nilai keadilan.

Terakhir adalah tahap eksekusi, yang merupakan tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana. Di tahap ini, aparat pelaksana pidana akan bertugas menegakkan peraturan pidana yang telah dibuat. Dalam bertugas, aparat pelaksana diwajibkan berpedoman kepada aturan perundang-undangan pidanaย  dan nilai-nilai keadilan.