Skip to content

Masyarakat Madani Dalam Islam

Dalam pandangan Islam hakikat manusia adalah untuk berbuat kebaikan termasuk dalam pengelompokan masyarakat madani. Bagi Anda yang belum paham apa itu sebenarnya masyarakat madani yaitu merupakan suatu bentuk perkumpulan atau sekumpulan manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu atau suatu daerah. Mereka hidup secara aman serta patuh terhadap aturan yang berlaku den juga ketentuan hukum tertentu serta segala bentuk tatanan masyarakat yang telah disepakati bersama oleh suatu masyarakat yang ada dalam daerah tersebut.

Sebutan lain untuk masyarakat madani yaitu civil society atau dalam bahasa Islam disebut sebagai al-mujtama’ al-madani. Secara konsep umum masyarakat madani ini berpedoman pada pola hidup masyarakat yang berkeadilan dan juga berperadaban. Bagi umat Islam pandangan mengenai masyarakat madani ini ini juga ada dalam Alquran yaitu baldatun toyyibatun warobbun ghofur. Arti dari kalimat tersebut yaitu sebagai negeri yang baik di atas keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hal ini tentu juga selaras dengan pengertian masyarakat ideal sendiri yaitu masyarakat yang berada di bawah ampunan dan juga keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta menjunjung tinggi rukun-rukun Iman , fungsi iman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, syariat Islam yang lainnya, dan juga rukun Islam.

Dalam Islam konsep masyarakat madani pertama kali yaitu berasal dari bahasa Arab yaitu Al mujtama dan Al Madani. Kemudian oleh guru besar sejarah dan juga peradaban Islam yang berasal dari Malaysia yaitu Naquib Al Attas dicetuskan dan mengambil istilah tersebut dari karakteristik masyarakat Islam yang ada di dunia ini ini yang kemudian diaktualisasikan oleh Rasulullah di kota Madinah dengan fenomena yang saat ini berlaku di masyarakat. Kemudian oleh perdana menteri dalam festival Istiqlal yang berlangsung pada bulan September 1995 yaitu Anwar Ibrahim istilah tersebut di bawahnya.

Anwar Ibrahim menjelaskan bahwa masyarakat madani yang ada pada kehidupan temporer seperti halnya rasa kesedihan untuk saling menghargai dan juga memahami satu sama lainnya. Setelah hal tersebut terjadi kemudian muncul berbagai macam karya-karya dari intelektual muslim Indonesia. Karya tersebut seperti contohnya yaitu Azyumardi Azra  yaitu dengan bukunya yang memiliki judul Menuju Masyarakat Madani. Buku tersebut dibuat pada tahun 1999. Kemudian ada juga buku yang berjudul Memberdayakan Rakyat Dalam Masyarakat Madani yang dibuat oleh Lukman Sutrisno yaitu pada tahun 2000.

Table of Contents

Konsep Masyarakat Madani

Dalam pandangan perspektif Islam sendiri konsep masyarakat madani sudah diatur dalam Alquran. Konsep masyarakat madani tersebut dibagi menjadi 3 bagian. 3 bagian tersebut yaitu meliputi masyarakat terbaik atau Khoiro Ummah, kemudian masyarakat seimbang atau yang disebut dengan Ummatan Wasathan , dan yang terakhir yaitu masyarakat moderat atau yang disebut dengan Ummah Muqtashidah. Dan tentunya dari ketiga jenis masyarakat tersebut memiliki penjelasannya masing-masing.

  1. Konsep Kairan Ummah yang tertulis dalam Q.S Al-Imran ayat 110 ialah konsep masyarakat ideal. Mereka ditugaskan untuk menyuarakan kebaikan dan mencegah terjadi suatu kemungkaran dan berbagai wujud tindakan yang tidak baik dan dilarang dalam agama. Mereka tidak boleh bercerai berai dan salah paham antar satu sama lain. Hal ini akan terwujud bahwa setiap manusia selalu berpedoman terhadap Al-Quran yang di dalamnya terdapat penyelesaian dan jalan keluar terhadap semua permasalahan. Adapun metode yang dijelaskan dalam Al-Quran ialah syurah atau musyawarah, ishlah yang berarti rekonsiliasi dan upaya dakwah dengan bijaksana dan meneraokan perundingan dengan cara yang baik.
  2. Konsep Ummatan Wasathan yang tertulis dalam Q.S Al-Baqarah ayat 143 menjelaskan bahwa masyarakat seimbang pada dasarnya ialah masyarakat yang mampu bersikap bijak dan mengambil jalan tengah diantara hal yang baik dan hal yang buruk atau bertentangan. Dalam pelaksanaan konsep ini tidak jarang juga menerapkan beberapa hal dari konsep sebelumnya dimana masyarakat akan melakukan musyawarah untuk memperoleh titik tengah dari sebuah permasalahan.
  3. Konsep Ummah Muqtashidah yang dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah ayat 66 yang menerangkan bahwa masyarakat moderat ialah entitas berasal dari kalangan ahli kitab dalam posisi ummah minoritas. Hal ini dapat diartikan sebagaimana kelompok kecil yang dianggap minoritas namun tetap mampu melaksanakan dan menciptakan sebuah kebaikan serta meminimalisir akan terjadinya kerusakan. Kerap disebut hampir sama dengan konsep Ummatan Wasathan karena kedua konsep ini sama-sama memelihara dan menjaga dari suatu penyimpangan di tengah masyarakat atau komunitas.

Itulah ke-tiga penjelasan dari masing-masing konsep masyarakat madani dalam Islam yang tidak cukup kita pahami secara tekstual, melainkan harus ditafsirkan atau dipahami secara konseptual agar tidak terjadi salah paham.

Piagam Madinah

Beberapa konsep madani di atas telah berhasil di terapkan di Madinah sejak zaman pemerintahan Nabi Muhammad Saw seusai beliau berhijrah bersama beberapa sahabatnya. Bersamaan dengan konsep tersebut, dikeluarkan pula Piagam Madinah yang di dalamnya terdapat beberaoa hal seperti:

  1. Asas kebebasan dalam beragama, hal ini mimiliki arti bahwa negara tidak memaksakan suatu agama dan tetap melindungi seluruh rakyatnya yang terdiri dari berbagai macam keyakinan dan agama.
  2. Asas kesamaan yang berarti sebagai wujud persamaan dalam memandang orang lain, dalam hal ini seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama sehingga harus saling membantu serta tidak boleh berlaku buruk antar sesama.
  3. Asas kebersamaan yang berarti bahwa seluruh masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam konteks pemerintahan dan negara.

Itulah 3 contoh poin yang terdapat dalam piagam Madinah, dimana antara konsep masyarakat madani dan piagam ini berjalan berdampingan dan saling melengkapi. Mengenai informasi lebih lengkapnya bisa Anda simak dalam https://www.wajibbaca.com/.