Skip to content

Mabit di Muzdalifah

Ibadah haji merupakan ibadah fisik. Hal ini dikarenakan dalam berhaji memerlukan stamina tubuh yang sehat dan kuat. Agar bisa menjalankan rangkaian ibadah haji, maka jamaah dianjurkan untuk melakukan istirahat sejenak. Tujuannya agar kesehatan fisik dan mental terjaga.

Salah satunya yaitu melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina. Bermalam di Muzdalifah merupakan salah satu rangkaian ibadah sebelum para jamaah melanjutkan ritual haji berikutnya.

Melakukan mabit ( bermalam ) di Muzdalifah bertujuan agar bisa memberkan kesempatan kepada para jamaah haji agar bia beristirahat.

Setelah para jamah berwukuf di Arafah, selanjutnya yaitu menuju ke Muzdalifah. Saat berada di Muzdalifah, jamaah melaksanakan amalan shalat maghrib dan isya serta berdzikir. Disini para jamaah diberi kesempatan untuk mengambil kerikil.

Namun saat ini, jamaah indonesia tak perlu lagi repot untuk mengambil kerikil untuk digunakan pada saat melempar jumrah aqobah di Mina. Hal ini dikarenakan batu yang digunakan untuk melempar jumrah sudah disipakan oleh pengelola maktab.

Tujuan dari hal tersebut yaitu untuk menjaga keselamatan para jamaah. Hal ini disebabkan karena pernah terjadi peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan ada jamaah haji yang menjadi korban. Oleh karena itu batu tersebut disiapkan oleh Muasassah Arab saudi, stelah sebelymnya dikumpulkan kementerian perhajian Arab.

Batu yang diberikan tersebut berjumlah 100 butir. Akan tetapi walaupun jumlahnya agak banyak, tetapi ketika kita genggam tidak terasa berat.

Batu kerikil tersebut akan digunakan oleh jamaah saat akan melakukan lempar jumrah diJamarat, serta mempunyai tiga buah tugu yang ada didalamnya. Tugu tersebut diberi nama Ula, wusta dan aqobah.

Waktu dimulainya mabit di Muzdalifah yaitu setelah maghrib sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Bagai para jamaah yang merasa sehat maka wajib melaksanakan mabit di Muzdalifah.

Dan bagi yang sedang sakit atau mengurus orang sakit maka diperbolehkan tidak melakukan mabit di Muzdalifah, serta tidak dikenai dam.

Ketika jamaah sedang berada di Muzdalifah, maka jamaah haji tidak harus turun dari kendaraannya. Jika ingin mengambil kerikil untuk melempar jumrah, maka cukup mengambil tujuh kerikil saja. Hal ini dikarenakan untuk melempar jumrah   pada hari-hari tasrik maka boleh diambil di MIna

Bahkan tidak hanya mengambil di Mina, jamaah juga boleh mengambil kerikil dimina sebanyak 49 butir bagi mereka yang akan melakukan nafar awal atau sebanyak 70 butir bagi yang akan nafar akhir.

Hikmah Pelaksanaan Mabit di Muzdalifah

Dilansir dari hasana id, dalam pelaksanaan mabit di Muzdalifah terdapat hikmah yang terkandung didalamnya yaitu :

  1. Muzdalifah ( Masy’aril Haram), adalah merupakan tempat yang secara khusus disebut oleh Allah SWT dalam al quran. Bahkan kita juga dianjurkan untuk selalu menyebut nama Allah ditemoat tersebut. Hal ini sesuai dengan QS Al Baqarah ayat 198.
  2. Muzdalifah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mabit Rasulullah SAW serta merupakan tempat dimana nabi Muhammad melaksanakan shalat maghrib sekaligus Isya secara jama’ dan qashar.
  3. Di Muzdalifah, Rasulullah SAW melaksanakan mabit sampai subuh, serta berdoa, bertakbir, bertahlil dan tidak lupa mentauhidkan Allah SWT di Muzdalifah ( Masy’aril Haram ).
  4. Di muzdaifah merupakan tempat untuk mengambil kerkil yang akan digunakan untuk melempar jumrah

Belum lama ini kementerian Haji Arab Saudi mengeluarkan jam larangan secara resmi kepada para jamaah asal Indonesia. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan jmaah haji.

Surat larangan tersebut juga sudah diterima dengan baik oleh Kepala Daerah Kerja Makkah Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (KKHI).selanjutnya surat tersbut akan dibagikan ke seluruh sektor pemondokan jamaah haji Indonesia.

Untuk pelarangan tersebut mulai berlaku tanggal 10 Dzulhijjah atau tanggal 11 agustus 2019 sampai dengan 13 agustus 2019.

Jam Larangan Untuk Jamaah Haji Indonesia dan Asia Tenggara Melakukan Mabit di Muzdalifah

Dibawah ini adalah jam larangan untuk jamaah haji Indonesia serta Asia Tenggara :

  1. Tanggal 10 Dzulhijjah mulai pukul 04.00-10.00 dilarng.
  2. Tanggal 11 bebas sepanjang hari
  3. Tanggal 12 dzulhijjah mulai pukul 10.00-14.00 dilarang
  4. Tanggal 13 dzulhijjah bebas

Namun sebelumnya dari pemerintah Indonesia sendiri sudah mengumumkan untuk waktu pelarangan melempar jumrah dan disampaiakan pada aplikasi haji pintar.

Secara umum, pelarangan untuk melemar jumrah yanga ada di Indonesia hampir sama dengan yang sudah disebutkan diatas. Akan tetapi tanggal 11 dzuhijjah larangan untuk melempar jumrah pada 14.00-18.00.

Adanya jam pelarangan tersebut bukan tanpa alasan. Pada jam – jam tersebut merupakan saat yang padat karena merupakan waktu utama atau afdaol dalam melaksnakan lempar jumrah, yaitu pada waktu dhuha.

Dikhawatirkan juga bahwa jamaah yang berasal dari Indinesia serta Asa Tenggara bbagi yang mempunyai postur tubuh kecil. Padahal kita tahu bahwa jamaah yang berasal dari negara lain mempunyai waktu tubuh 16.00 WIB.

Jam-jam tersebut sudah dilarang karena padatnya jamaah haji Mina, disamping itu juga agar menghindarkan terjadinya tabrakan.

Adanya pelarangan adalah untuk menghindari tabrakan serta adanya tabrakan lalu lintas dan menghambat pergerakan jamaah. Disamping itu juga untuk melupakan peristiwa di tahun 2015 yang terjadi di Mina dengan menewaskan lebih dari 2.000 jamaah.

Apabiila kegiatan melempar jumrah bukan dikerjakan dalam waktu yang afdol. Maka hajinya tetap sah.

Untuk lebih jelasnya jika kamu telah mendaftar ke travel haji plus, kamu bisa tanyakan ke agan di tahun ini masih ada larangan melakukan mabit di muzdalifah untuk jamaah dari Indonesia atau tidak.

Tags: