Transaksi jual beli dalam masyarakat dikenal dengan dua cara yaitu secara tunai atau cash dan juga kredit. Banyak sekali barang-barang mewah yang dijual dengan sistem pembayaran kredit seperti rumah, mobil, motor dan lain sebagainya.
Dimana pembelian secara kredit semakin banyak digemari oleh masyarakat. Bahkan banyak sekali toko atau penjual yang sengaja melayani pembelian produk secara kredit. Jual beli dengan sistem kredit dirasa mampu memberikan keringanan kepada para pembeli.
Namun sistem jual beli secara kredit ini juga menimbulkan pro dan kontra pada kalangan masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang menyetujui dan merasa terbantu dengan sistem pembelian kredit dan ada sebagian masyarakat yang menganggap kredit adalah salah satu praktik riba.
Bagaimana sih sebenarnya hukum jual beli secara kredit dalam islam? Apakah sistem jual beli secara kredit termasuk dalam kategori riba? Yang mana riba dalam islam sangat dilarang atau haram hukumnya. Jika Anda merasa penasaran dengan hukum islam soal sistem pembelian secara kredit, maka artikel satu ini paling cocok untuk Anda. jadi baca artikel ini hingga akhir ya.
Pengertian Kredit Dan Kredit Dalam Pandangan Islam
Sebelum berbicara panjang lebar tentang kredit, alangkah lebih baik jika membahas kredit terlebih dahulu. Apa itu kredit? Kredit merupakan fasilitas pembelian produk yang mana sistem pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur dengan batas waktu tertentu.
Dimana proses pembayaran barang atau hutang dilakukan secara mencicil dengan batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Banyak sekali barang yang diperjual belikan secara kredit dengan harga yang pastinya lebih tinggi dari pembelian secara tunai atau cash.
Bagaimana hukum jual beli kredit dalam islam? Berdasarkan pendapat mayoritas ulama jual beli secara kredit diperbolehkan dalam islam hal tersebut didasarkan karena pada dasarnya tidak ada dalil yang mengharamkan kredit.
Sehingga karena alasan tersebutlah, para ulama memperbolehkan jual beli dengan cara kredit. Selain itu hutang piutang juga diperbolehkan dalam islam. Bahkan hutang piutang ini juga terjadi pada masa Rasulullah. Akan tetapi hutang piutang yang diperbolehkan dalam islam yaitu hutang piutang tanpa bunga.
Melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli secara mencicil memang sangat memudahkan. Dimana transaksi tersebut akan berjalan sesuai aturan jika Anda konsultasikan pada tempat yang benar. Seruni adalah solusi yang tepat bagi siapa saja yang ingin melakukan transaksi dengan sistem kredit atau mencicil.
Setelah mengetahui apa hukum kredit dalam islam yang mana diperbolehkan, Anda juga perlu tahu bagaimana tata cara dalam melakukan transaksi sistem kredit yang sesuai dengan islam. Dimana semua tata cara transaksi dengan sistem kredit akan dijelaskan secara lengkap sebagai berikut ini:
Praktek Kredit Yang Diperbolehkan Dalam Islam
Berdasarkan kesepakatan ulama kredit dalam islam diperbolehkan asalkan sesuai aturan syariat dan tidak mengandung riba. Adapun aturan-aturan yang harus diperhatikan ketika Anda melakukan transaksi dengan sistem kredit adalah sebagai berikut ini:
-
Bukan Barang Ribawi
Apa itu barang ribawi? Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjualbelikan terdapat unsur riba didalamnya. Apa saja barang yang termasuk ribawi jika diperjual belikan dengan kredit atau mencicil? Barang yang diperjual belikan secara kredit yang mengandung unsur riba diantaranya adalah uang, emas, perak dan lain sebagainya. Dimana jual beli barang-barang tersebut dihukumi halal jika dilakukan secara tunai atau kontan.
-
Barang Milik Penjual Sendiri
Sistem jual beli secara kredit yang dihalalkan yaitu barang yang diperjual belikan jelas milik penjual atau bukan milik orang lain. Dimana hal tersebut diharuskan karena penjual berhak tahu bagaimana keadaan atau kondisi barang yang dijual. Sehingga antara kedua belah pihak tidak ada kesalahpahaman dan tidak ada yang dirugikan. Salah satu sistem kredit yang aman yaitu melalui seruni.
-
Tempo Pembayaran Sesuai Kesepakatan dan Jelas
transaksi jual beli maupun hutang piutang yang sistem pembayarannya secara kredit tentu ada batas waktu yang ditentukan. Dimana batas waktu atau tempo yang ditentukan tersebut harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Bahkan akan lebih baik jika waktu atau tempo batas waktu pembayaran dibuktikan secara tertulis.
Selain itu jika ada pembeli yang tidak dapat melunasi pembayaran pada saat jatuh tempo, maka penjual tidak boleh memberikan bunga atau meminta biaya tambahan atas hal tersebut. karena jika Anda memberikan biaya tambahan atau bunga, maka itu adalah salah satu praktek riba. Dimana riba adalah termasuk dalam golongan dosa besar.
-
Keuntungan yang Diambil Tidak Boleh Berlebihan
Ketika membeli barang secara kredit sudah pasti harga barang lebih tinggi dibandingkan jika membeli secara cash. Dimana hal tersebut diperbolehkan dalam islam dengan syarat harga yang ditetapkan tidak terlalu besar atau keuntungan yang diambil tidak boleh mencapai dua kali lipat dari harga sebenarnya atau mengambil keuntungan tidak boleh berlebihan.
-
Transaksi Dilakukan Berdasarkan Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Ketika melakukan transaksi jual beli baik secara tunai maupun kredit harus dilandasi atas kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara penjual dan juga pihak pembeli. Dimana unsur utama dalam jual beli adalah keadilan yang mana kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan.