Sertifikat Tanah Dimakan Rayap?
Rayap adalah salah satu jenis serangga yang dapat menyebabkan banyak kerusakan diantaranya pada tembok, furniture, sampai dengan dokumen penting. Sehingga serangga pengganggu tersebut sering masuk dalam kategori hama yang harus di basmi.
Jika tembok dan juga furniture yang dimakan rayap mungkin bisa langsung disemprot dengan obat pembasmi rayap. Namun bagaimana jika yang rusak adalah dokumen penting seperti sertifikat kepemilikan tanah.
Dimana sertifikat tanah merupakan surat penting yang sangat berharga. Karena surat tersebut adalah surat resmi yang menunjukkan kepemilikan sah atas sebuah tanah. Namun Anda tidak perlu khawatir karena setiap masalah pasti ada solusi termasuk dalam urusan sertifikat tanah yang rusak akibat dimakan rayap.
Untuk membuat surat atau sertifikat tanah Anda harus membuatnya atau mengurus kembali ke bagian pertanahan. Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang rusak akibat dimakan oleh rayap? Penulis akan menjelaskan dengan detail semoga membantu Anda.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Rusak Atau Hilang
Setiap orang yang mengaku mempunyai tanah wajib mempunyai sertifikat kepemilikan atas tanah yang dimilikinya. Dimana surat tersebut adalah dokumen penting yang harus dijaga agar tidak rusak.
Namun terkadang banyak sekali orang yang lengah dan merasa sudah menyimpan surat berharga tersebut dengan baik salah satunya menyimpan di dalam lemari. Namun tahukah Anda ada satu jenis serangga yang sangat menyukai kayu dan juga kertas?
Salah satu jenis serangga yang sangat menyukai kayu dan juga kertas adalah rayap. Menyimpan sertifikat tanah di dalam lemari sangat beresiko surat tersebut rusak bahkan tidak tersisa karena dimakan oleh rayap.
Lalu bagaimana jika surat berharga tersebut rusak gara-gara dimakan rayap? Jangan khawatir dan tidak perlu bingung, berikut ini adalah petunjuk lengkap jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah yang rusak akibat dimakan oleh rayap:
- Mengurus surat laporan kehilangan
Untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak akibat dimakan oleh rayap atau hilang langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah meminta surat kehilangan kepada kepolisian setempat. Hal tersebut perlu Anda lakukan karena surat tersebut adalah berkas penting yang harus Anda lampirkan jika akan mengurus surat sertifikat tanah yang hilang.
Jika Anda akan mengurus surat kehilangan ke kantor polisi maka Anda perlu membawa 2 berkas penting yang pertama yaitu fotocopy sertifikat tanah Anda yang rusak, dan yang kedua adalah surat keterangan dari lurah yang menjelaskan bahwa tanah tersebut memang benar adanya terdapat pada kelurahan itu.
- Fotocopi data diri KTP
Fotocopi KTP atau data diri ini juga harus Anda lampirkan ketika akan mengurus sertifikat tanah yang rusak. Dimana fotocopi KTP tersebut akan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia secara resmi. Mengingat warga negara asing tidak boleh membeli atau mempunyai tanah di negara Indonesia.
- Lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan)
Ketika akan mengurus sertifikat tanah yang rusak pastikan Anda sudah membayar atau lunas membayar pajak bumi bangunan tahun terakhir. Karena jika akan mengajukan pembuatan ulang sertifikat tanah maka Anda harus menyertakan bukti lunas pembayaran PBB.
- Aspek penatagunaan tanah
Aspek penatagunaan tanah juga perlu Anda sertakan jika memang tanah tersebut mengalami perubahan dalam penggunaannya.
Setelah semua berkas tersebut Anda persiapkan maka masukkan ke dalam satu map dan serahkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah itu Anda tinggal menunggu utusan dari kantor BPN datang untuk meninjau ulang tanah Anda. biasanya dalam peninjauan tersebut akan dilakukan pengukuran ulang serta mencocokkan keadaan sebenarnya dengan berkas-berkas yang sudah Anda lampirkan.
Jika semua berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak-pihak lain yang keberatan atau mengajukan gugatan maka sertifikat tanah Anda akan diterbitkan kurang lebih dalam waktu 3 bulan setelah surat permohonan itu Anda ajukan.
Mengapa mengurus sertifikat tanah yang rusak sangat mudah? Hal tersebut disebabkan karena sertifikat tanah yang Anda pegang atau miliki juga tersimpan dengan rapi pada kantor BPN. Namun meskipun demikian Anda juga harus selalu menjaga surat-surat berharga tersebut aman atau tidak rusak.
Untuk membasmi rayap Anda dapat melakukan berbagai macam cara diantaranya sebagai berikut:
- Menggunakan jasa pembasmi hama
Salah satu cara untuk menjaga sertifikat tanah Anda tersimpan dengan aman dan tidak dimakan rayap yaitu dengan cara memanggil jasa pest control profesional. Dimana jasa pembasmi hama tersebut adalah orang-orang yang sangat profesional dan mempunyai pengetahuan tentang cara membasmi hama termasuk rayap dengan benar.
- Mengatur suhu ruangan
Cara lain yang harus Anda perhatikan adalah dengan selalu mengatur suhu ruangan tempat penyimpanan berkas penting agar tidak lembab. Untuk mengontrol suhu ruangan Anda dapat menggunakan AC maupun dengan cara memperlebar ventilasi agar cahaya matahari mudah masuk.
- Menggunakan kapur barus
Cara lain yang diyakini ampuh untuk mengusir rayap adalah dengan menaburkan kapur barus pada lemari tempat penyimpanan berkas penting. Dimana kapur barus akan menimbulkan bau atau aroma yang tidak disukai oleh hama salah satunya rayap.
Membuat kembali sertifikat tanah yang telah rusak akibat rayap maupun hilang memang sangat mudah. Namun dari pada Anda harus meluangkan waktu untuk menyiapkan berkas dan membuat kembali sertifikat tanah lebih baik Anda selalu mengontrol ruangan tempat penyimpanan berkas atau melakukan berbagai macam cara pencegahan. Semoga apa yang penulis tulis dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.